PERDAGANGAN / TRADING / MAKELAR / BLANTIK

Sabtu, 14 Maret 2009

5. CFR: Cost on Freight (named port of destination)

Penjual melakukan penyerahan barang – barang bila barang – barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan. Dalam hal ini penjual wajib membayar biaya – biaya dan ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu samapi ke pelabuhan tujuan yang disebut.
Resiko kehilangan ataupun kerusakan atas barang – barang tersebut termasuk setiap biaya tambahan sehubungan dengan peristiwa yang terjadi setelah waktu penyerahan itu berpindah dari penjual kepada pembeli.
Syarat ini hanya dapat berlaku untuk angkutan laut dan sungai.

4. FOB: Free on Board (named port of shipment

Penjual melakukan penyerahan barang – barang bila barang – barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut.

Hal tersebut bearti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan resiko atas kehilangan atau kerusakan barang mulai dari titik itu. Syarat ini menuntut penjual untuk mengurus formalitas ekspor.

Syarat ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja.

3. FAS: Free Alongside Ship (named port of shipment)

Bah penjual melakukan penyerahan barang – barang, bila barang – barang itu ditempatkan di samping kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut.

Hal ini bearti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan semua resiko kehilangan atau kerusakan atas barang – barang mulai saat itu.

2. FCA: Free Carrier (named place)

Bahwa penjual melakukan penyerahan barang – barang yang sudah mendapat ijin ekspor, kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat tersebut.

Catatan:
Pemilihan tempat penyerahan barang – barang mempunyai dampak pada kewajiban bongkar muat barang – barang d tempat itu.
Jika penyerahan terjadi di tempat penjual makapenjual bertanggung jawab untuk memuat. Jika penyerahan terjadi di tempat lain maka penjual tidak bertanggung jawab untuk membongkar.

1. EXW: Ex Work (named place


Adalah syarat yang merupakan kewajiban paling ringan bagi penjual dan pembeli, yaitu masing – masing pihak wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan kewajiban untuk mengambil barang – barang itu dari tempat penjual.

Apabila pihak – pihak menginginkan penjual bertanggung jawab untuk memuat barang – barang pada saat pemberangkatan dan memikul semua resiko dan biaya pemuatan, maka hal tersebut harus dijelaskan dengan cara menambah kata – kata yang tegas di dalam kontrak jual beli.