5. CFR: Cost on Freight (named port of destination)
Penjual melakukan penyerahan barang – barang bila barang – barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan. Dalam hal ini penjual wajib membayar biaya – biaya dan ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu samapi ke pelabuhan tujuan yang disebut.
Resiko kehilangan ataupun kerusakan atas barang – barang tersebut termasuk setiap biaya tambahan sehubungan dengan peristiwa yang terjadi setelah waktu penyerahan itu berpindah dari penjual kepada pembeli.
Syarat ini hanya dapat berlaku untuk angkutan laut dan sungai.