PERDAGANGAN / TRADING / MAKELAR / BLANTIK

Kamis, 19 Maret 2009

7. CPT: Carriage Paid To (named place of destination)

Adalah bahwa penjual menyerahkan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang tersebut sampai ke tempat tujuan.

Hal ini bearti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar setiap ongkos yang timbul setelah barang – barang yang diserahkan secara demikian.

Syarat ini mewajibkan penjual mengurus formalitas ekspor dan berlaku untuk alat angkut apa saja termasuk angkutan aneka wahana (multimode transport).