7. CPT: Carriage Paid To (named place of destination)
Adalah bahwa penjual menyerahkan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang tersebut sampai ke tempat tujuan.
Hal ini bearti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar setiap ongkos yang timbul setelah barang – barang yang diserahkan secara demikian.
Syarat ini mewajibkan penjual mengurus formalitas ekspor dan berlaku untuk alat angkut apa saja termasuk angkutan aneka wahana (multimode transport).
Hal ini bearti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar setiap ongkos yang timbul setelah barang – barang yang diserahkan secara demikian.
Syarat ini mewajibkan penjual mengurus formalitas ekspor dan berlaku untuk alat angkut apa saja termasuk angkutan aneka wahana (multimode transport).