PERDAGANGAN / TRADING / MAKELAR / BLANTIK

Sabtu, 14 Maret 2009

1. EXW: Ex Work (named place


Adalah syarat yang merupakan kewajiban paling ringan bagi penjual dan pembeli, yaitu masing – masing pihak wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan kewajiban untuk mengambil barang – barang itu dari tempat penjual.

Apabila pihak – pihak menginginkan penjual bertanggung jawab untuk memuat barang – barang pada saat pemberangkatan dan memikul semua resiko dan biaya pemuatan, maka hal tersebut harus dijelaskan dengan cara menambah kata – kata yang tegas di dalam kontrak jual beli.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]



<< Beranda