1. EXW: Ex Work (named place
Adalah syarat yang merupakan kewajiban paling ringan bagi penjual dan pembeli, yaitu masing – masing pihak wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan kewajiban untuk mengambil barang – barang itu dari tempat penjual.
Apabila pihak – pihak menginginkan penjual bertanggung jawab untuk memuat barang – barang pada saat pemberangkatan dan memikul semua resiko dan biaya pemuatan, maka hal tersebut harus dijelaskan dengan cara menambah kata – kata yang tegas di dalam kontrak jual beli.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda