PERDAGANGAN / TRADING / MAKELAR / BLANTIK

Sabtu, 14 Maret 2009

2. FCA: Free Carrier (named place)

Bahwa penjual melakukan penyerahan barang – barang yang sudah mendapat ijin ekspor, kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat tersebut.

Catatan:
Pemilihan tempat penyerahan barang – barang mempunyai dampak pada kewajiban bongkar muat barang – barang d tempat itu.
Jika penyerahan terjadi di tempat penjual makapenjual bertanggung jawab untuk memuat. Jika penyerahan terjadi di tempat lain maka penjual tidak bertanggung jawab untuk membongkar.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]



<< Beranda