2. FCA: Free Carrier (named place)
Bahwa penjual melakukan penyerahan barang – barang yang sudah mendapat ijin ekspor, kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat tersebut.
Catatan:
Pemilihan tempat penyerahan barang – barang mempunyai dampak pada kewajiban bongkar muat barang – barang d tempat itu.
Jika penyerahan terjadi di tempat penjual makapenjual bertanggung jawab untuk memuat. Jika penyerahan terjadi di tempat lain maka penjual tidak bertanggung jawab untuk membongkar.
Pemilihan tempat penyerahan barang – barang mempunyai dampak pada kewajiban bongkar muat barang – barang d tempat itu.
Jika penyerahan terjadi di tempat penjual makapenjual bertanggung jawab untuk memuat. Jika penyerahan terjadi di tempat lain maka penjual tidak bertanggung jawab untuk membongkar.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda