3. FAS: Free Alongside Ship (named port of shipment)
Bah penjual melakukan penyerahan barang – barang, bila barang – barang itu ditempatkan di samping kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut.
Hal ini bearti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan semua resiko kehilangan atau kerusakan atas barang – barang mulai saat itu.
Hal ini bearti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan semua resiko kehilangan atau kerusakan atas barang – barang mulai saat itu.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda