PERDAGANGAN / TRADING / MAKELAR / BLANTIK

Sabtu, 14 Maret 2009

4. FOB: Free on Board (named port of shipment

Penjual melakukan penyerahan barang – barang bila barang – barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut.

Hal tersebut bearti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan resiko atas kehilangan atau kerusakan barang mulai dari titik itu. Syarat ini menuntut penjual untuk mengurus formalitas ekspor.

Syarat ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]



<< Beranda