PERDAGANGAN / TRADING / MAKELAR / BLANTIK

Sabtu, 14 Maret 2009

5. CFR: Cost on Freight (named port of destination)

Penjual melakukan penyerahan barang – barang bila barang – barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan. Dalam hal ini penjual wajib membayar biaya – biaya dan ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu samapi ke pelabuhan tujuan yang disebut.
Resiko kehilangan ataupun kerusakan atas barang – barang tersebut termasuk setiap biaya tambahan sehubungan dengan peristiwa yang terjadi setelah waktu penyerahan itu berpindah dari penjual kepada pembeli.
Syarat ini hanya dapat berlaku untuk angkutan laut dan sungai.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]



<< Beranda