PERDAGANGAN / TRADING / MAKELAR / BLANTIK

Selasa, 24 Maret 2009

8. CIP : Carriage an Insurance Paid To (named place of destination)

Penjual menyerahkan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sediri, namun penjual wajib pula membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu sampai ke tempat tujuan yang telah disebut.

Bearti pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang – barang yang diserahkan secara demikian.

Penjual juga wajib menutup asuransi terhadap resiko kerugian dan kerusakan atas barang – barang yang menimpa pembeli selama barang – barang dalam perjalanan.

Syarat ini berlaku bagi alat angkut apa saja.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]



<< Beranda