8. CIP : Carriage an Insurance Paid To (named place of destination)
Penjual menyerahkan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sediri, namun penjual wajib pula membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu sampai ke tempat tujuan yang telah disebut.
Bearti pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang – barang yang diserahkan secara demikian.
Penjual juga wajib menutup asuransi terhadap resiko kerugian dan kerusakan atas barang – barang yang menimpa pembeli selama barang – barang dalam perjalanan.
Syarat ini berlaku bagi alat angkut apa saja.
Bearti pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang – barang yang diserahkan secara demikian.
Penjual juga wajib menutup asuransi terhadap resiko kerugian dan kerusakan atas barang – barang yang menimpa pembeli selama barang – barang dalam perjalanan.
Syarat ini berlaku bagi alat angkut apa saja.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda