PERDAGANGAN / TRADING / MAKELAR / BLANTIK

Selasa, 24 Maret 2009

11. DEQ : Delivered Ex Quay (named port of destination)

Penjual menyerahkan barang – barang bila barang – barang itu ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli di atas dermaga, belum di urus formalitas impornya, di pelabuhan tujuan yang disebut. Penjual wajib membayar semua biaya dan resko yang terkait dengan pengangkutan barang – barang itu samapi ke pelabuhan tujuan yang disebut dan membongkar barang – barang itu sampai ke pelabuhan tujuan yang disebut dan membongkar barang – barang tersebut di atas dermaga.
Bila pihak – pihak terkait menginginkan untuk memasukkan menjadi tanggung jawab penjual, semua resiko dan biaya pengelolaan barang – barang mulai dari dermaga ke tempat – tempat lain di dalam kawasan pelabatau diluar kawasan, maka di pakai syarat DDU atau DDP

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]



<< Beranda