PERDAGANGAN / TRADING / MAKELAR / BLANTIK

Selasa, 24 Maret 2009

9. DAF : Delivered at frontier (named place)

Bahwa penjual menyerahkan barang – barang bila barang – barang tersebut telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli saat datangnya alat angkut, belum dibongkar, sudah diurus formalitas impornya di tempat atau pada titik yang disebut di wilayah perbatasan tetapi belum memasuki wilayah pabean dari negara yang bertetangga.

Syarat ini berlaku untuk alat angkut apasaja bilamana barang – barang tersebut harus diserahkan di perbatasan darat. Bila penyerahan dilakukan di pelabuhan maka penyerahan harus dilakukan di pelabuhan tujuan, di atas kapal, atau di dermaga agar dapat dipakai syarat DES dan DEQ.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]



<< Beranda