PERDAGANGAN / TRADING / MAKELAR / BLANTIK

Selasa, 24 Maret 2009

10. DES : Delivered Es Ship (named port of destination)

Adalah apabila penjual menyerahkan barang – barang bila barang – barang itu ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli di atas kapal, belum diurus formalitas impornya, dipelabuhan tujuan yang disebut.

Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang – barang itu samapi ke pelabuhan tujuan yang disebut sebelum dibongkar.

Syarat ini hanya dipakai bila barang – barang akan diserahkan melalui laut atau sungai atau dengan alat angkut aneka wahana di atas kapal di pelabuhan tujuan.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]



<< Beranda