10. DES : Delivered Es Ship (named port of destination)
Adalah apabila penjual menyerahkan barang – barang bila barang – barang itu ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli di atas kapal, belum diurus formalitas impornya, dipelabuhan tujuan yang disebut.
Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang – barang itu samapi ke pelabuhan tujuan yang disebut sebelum dibongkar.
Syarat ini hanya dipakai bila barang – barang akan diserahkan melalui laut atau sungai atau dengan alat angkut aneka wahana di atas kapal di pelabuhan tujuan.
Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang – barang itu samapi ke pelabuhan tujuan yang disebut sebelum dibongkar.
Syarat ini hanya dipakai bila barang – barang akan diserahkan melalui laut atau sungai atau dengan alat angkut aneka wahana di atas kapal di pelabuhan tujuan.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda