PERDAGANGAN / TRADING / MAKELAR / BLANTIK

Minggu, 29 Maret 2009

12. DDU : Delivered Duty unpaid (named place of destination)

Adalah penjual menyerahkan barang – barang kepada pembeli, belum diurus formlitas impornya, dan belum dibongkar dari atas alat angkut yang baru datang di tempat tujuan yang disebut. Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang – barang itu sampai ke sana, kecuali bea masuk yang diperlukan di negara tujuan. Bea masuk ini menjadi tanggung jawab pembeli, termasuk semua biaya dan reiko yang disebabkan
oleh kegagalan mengurus formalitas impor pada waktunya.
Syarat ini dipaki untuk alat angkut apa saja, tetapi apabila penyerahan barang akan dilakukan di pelabuhan tujuan di atas kapal atau di atas dermaga, supaya dipakai syarat DES atau DEQ

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]



<< Beranda