PERDAGANGAN / TRADING / MAKELAR / BLANTIK

Minggu, 29 Maret 2009

13. DDP : Delivered Duty Paid (named place of destination)

Yaitu penjual menyerahkan barang – barang kepada pembeli sudah diurus formalitas impornya, tetapi belum dibongkar dari atas alat angkut yang baru datang di tempat tujuan yang disebut. Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang – barang itu sampai ke sana, termasuk bea masuk apa pun yang diperlukan di negara tujuan.
Syarat ini boleh dipakai untuk jenis alat angkut mana saja

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]



<< Beranda