PERDAGANGAN / TRADING / MAKELAR / BLANTIK

Rabu, 18 Maret 2009

6. CIF : Cost, Insurance, and freight (named port of destination)

Bahwa penjual melakukan penyerahan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos – ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu sampai ke tempat tujuan.

Hal tersebut bearti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang – barang yang wajib setelah barang – barang