PERDAGANGAN / TRADING / MAKELAR / BLANTIK

Selasa, 24 Maret 2009

11. DEQ : Delivered Ex Quay (named port of destination)

Penjual menyerahkan barang – barang bila barang – barang itu ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli di atas dermaga, belum di urus formalitas impornya, di pelabuhan tujuan yang disebut. Penjual wajib membayar semua biaya dan resko yang terkait dengan pengangkutan barang – barang itu samapi ke pelabuhan tujuan yang disebut dan membongkar barang – barang itu sampai ke pelabuhan tujuan yang disebut dan membongkar barang – barang tersebut di atas dermaga.
Bila pihak – pihak terkait menginginkan untuk memasukkan menjadi tanggung jawab penjual, semua resiko dan biaya pengelolaan barang – barang mulai dari dermaga ke tempat – tempat lain di dalam kawasan pelabatau diluar kawasan, maka di pakai syarat DDU atau DDP

10. DES : Delivered Es Ship (named port of destination)

Adalah apabila penjual menyerahkan barang – barang bila barang – barang itu ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli di atas kapal, belum diurus formalitas impornya, dipelabuhan tujuan yang disebut.

Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang – barang itu samapi ke pelabuhan tujuan yang disebut sebelum dibongkar.

Syarat ini hanya dipakai bila barang – barang akan diserahkan melalui laut atau sungai atau dengan alat angkut aneka wahana di atas kapal di pelabuhan tujuan.

9. DAF : Delivered at frontier (named place)

Bahwa penjual menyerahkan barang – barang bila barang – barang tersebut telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli saat datangnya alat angkut, belum dibongkar, sudah diurus formalitas impornya di tempat atau pada titik yang disebut di wilayah perbatasan tetapi belum memasuki wilayah pabean dari negara yang bertetangga.

Syarat ini berlaku untuk alat angkut apasaja bilamana barang – barang tersebut harus diserahkan di perbatasan darat. Bila penyerahan dilakukan di pelabuhan maka penyerahan harus dilakukan di pelabuhan tujuan, di atas kapal, atau di dermaga agar dapat dipakai syarat DES dan DEQ.

8. CIP : Carriage an Insurance Paid To (named place of destination)

Penjual menyerahkan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sediri, namun penjual wajib pula membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu sampai ke tempat tujuan yang telah disebut.

Bearti pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang – barang yang diserahkan secara demikian.

Penjual juga wajib menutup asuransi terhadap resiko kerugian dan kerusakan atas barang – barang yang menimpa pembeli selama barang – barang dalam perjalanan.

Syarat ini berlaku bagi alat angkut apa saja.